
Penyusunan RKP Desa merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh desa setiap tahun , karena RKP merupakan perencanaan desa untuk tahun berikutnya. Di dalam penyusunan RKP Desa diawali dengan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Perencanaan Desa yang dipimpin oleh BPD, selaku penyelenggara.
Di Desa Pupuan Musdes Penyusunan Perencanaan Desa dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Pupuan, yang dihadiri oleh BPD beserta anggota, Perbekel dan Perangkat Desa, LPM dan anggota, Kader Kesehatan desa, Pengurus PKK Desa, Pendamping Kecamatan, PLKB dan Kecamatan serta tokoh masyarakat desa. Musdes bertujuan untuk menampung aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat, sehingga rencana pembangunan desa benar-benar berbasis pada kondisi dan potensi desa dan juga bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan desa dengan program pembangunan tingkat kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih dan dapat saling mendukung. Musdes digunakan untuk merumuskan dan menentukan kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Musyawarah Desa di buka oleh Ketua BPD Desa Pupuan, dan menyampaikan hasil aspirasi masyarakat desa Pupuan, selanjutnya diteruskan dengan sambutan dari Perbekel Desa Pupuan yang memaparkan arah Kebijakan Desa sesuai dengan Visi Misi Desa Pupuan dan capaian kegiatan desa yang telah dilaksanakan, serta kendala yang dihadapi desa selama ini, salah satunya adalah adanya perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat terkait dengan pengelolaan anggaran di Desa.
Musdes diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua BPD, Perbekel dan Perwakilan peserta Musdes, Berita Acara Musdes berisikan prioritas usulan kegiatan perencanaan desa tahun 2025 yang selanjutnya ditindaklajuti oleh tim Penyusun RKP Desa.
Hasil dari Musdes menjadi bahan utama dalam penyusunan RKP Desa, yang merupakan dokumen perencanaan tahunan desa.
.webp)

.webp)