salah satu bentuk Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah Desa Pupuan kepada Publik adalah dengan pemasangan Baliho APBdesa Pupuan tahun 2026 pada papan Informasi Desa.
Pada Baliho tersebut sedah tercantum dengan jelas terkait Jenis dan Besarnya Anggaran Desa ( mulai dari PAD Desa, Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, BKK Kabupaten dan BKK Tabanan, serta sumber Pendapatan Lain - lain), tercamtum juga keseluruhan anggaran Pendapatan Desa.
Pada Belanja Desa tercamtum dengan jelas jenis kegiatan desa secara terinci berdasarkan bidangnya masing masing, termasuk penganggaran untuk BLT DDsnya.
Pada pembiayaan tercamtum Penerimaan pembiayaan berupa Silpa Anggaran sebelumnya dan pengeluaran pembiayaannya.
Dengan informasi tersebut, masyarakat akan mendapatkan informasi yang jelas terkait besarnya pendapatan, jenis Belanja dan Silpa Desa yang dikelola desa pada Tahun 2026.
Sehingga kedepannya dengan adanya keterbukaan informasi anggaran membantu:
-
Mengurangi potensi korupsi atau penyimpangan
-
Meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa
-
Membangun sistem pengawasan bersama
Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan mendapatkan informasi yang jelas, kepercayaan terhadap pemerintah desa akan meningkat.