You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pupuan
Logo Desa Pupuan
Desa Pupuan

Kec. Pupuan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Selamat datang di Website Resmi Desa Pupuan Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan Provinsi Balli

INFORMASI DESA LEWAT BALIHO PRIORITAS DANA DESA DI DESA PUPUAN

Administrator 20 Januari 2026 Dibaca 93 Kali
INFORMASI DESA LEWAT BALIHO PRIORITAS DANA DESA DI DESA PUPUAN

Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa Dalam Rincian Prioritas Penggunaan Dàna Desa  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1151), Desa berkewajiban menganggarkan kegiatan yang menjadi Prioritas penggunaan Dana Desa, dan menginformasikannya kepada masyarakat desa.

Pemasangan baliho prioritas penggunaan dana desa memiliki beberapa manfaat penting, baik dari sisi transparansi maupun partisipasi masyarakat. Berikut penjelasannya:

1. Meningkatkan Transparansi

Baliho yang memuat rincian prioritas penggunaan Dana Desa (misalnya untuk BLT, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, atau pemberdayaan masyarakat) membantu warga mengetahui:

  • Total anggaran yang diterima desa

  • Program prioritas yang didanai

  • Perkiraan waktu pelaksanaan

Ini sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

2. Mencegah Penyalahgunaan Anggaran

Dengan informasi yang dipublikasikan secara terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan program. Transparansi ini dapat:

  • Mengurangi potensi korupsi

  • Mencegah mark-up anggaran

  • Menghindari proyek fiktif

3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Warga menjadi lebih paham program desa sehingga:

  • Bisa memberikan masukan

  • Ikut serta dalam kegiatan pembangunan

  • Mendukung program yang telah direncanakan

4. Media Edukasi Publik

Baliho menjadi sarana edukasi tentang:

  • Prioritas nasional (misalnya pengentasan kemiskinan, stunting, ketahanan pangan)

  • Kebijakan terbaru terkait Dana Desa

5. Meningkatkan Kepercayaan kepada Pemerintah Desa

Keterbukaan informasi membangun rasa percaya masyarakat kepada pemerintah desa karena pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 512.097.865,39 Rp 1.524.009.000,00
33.6%
Belanja
Rp 469.196.467,00 Rp 2.249.702.500,00
20.86%
Pembiayaan
Rp 267.993.500,00 Rp 725.693.500,00
36.93%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 3.600.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 16.850.000,00 Rp 61.500.000,00
27.4%
Dana Desa
Rp 196.672.800,00 Rp 327.788.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 57.953.000,00 Rp 304.199.000,00
19.05%
Alokasi Dana Desa
Rp 194.000.000,00 Rp 582.922.000,00
33.28%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 93.600.000,00
16.99%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 29.250.000,00 Rp 130.200.000,00
22.47%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 0,00 Rp 1.200.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 1.472.065,39 Rp 9.000.000,00
16.36%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 283.628.467,00 Rp 1.442.695.000,00
19.66%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 141.821.500,00 Rp 584.525.500,00
24.26%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 92.732.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 29.346.500,00 Rp 86.550.000,00
33.91%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 14.400.000,00 Rp 43.200.000,00
33.33%