Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di desa Pupuan, dilaksanakan pada hari Senin, 21 September 2026, sebagai forum untuk membahas dan menyepakati perubahan kebijakan anggaran desa apabila terdapat perkembangan keadaan yang mengharuskan penyesuaian terhadap APBDesa yang telah ditetapkan. Musyawarah Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dengan tujuan untuk membahas dan menyepakati penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa berdasarkan perkembangan keadaan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa pada tahun anggaran berjalan. Selain itu, Musyawarah Desa bertujuan untuk mengevaluasi realisasi pelaksanaan APBDesa, membahas usulan perubahan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku, menampung aspirasi masyarakat, menetapkan prioritas kebutuhan desa, serta mendorong transparansi, partisipasi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Musdes dihadiri oleh Perbekel dan Perangkat Desa, BPD selaku Penyelenggara, LPM, Kader PKK Desa, Kader Kesehatan, tokoh Masyarakat dan pendamping Desa serta undangan lainnya. Ketua BPD membuka jalannya Musyarah desa dilanjutkan oleh sambutan perbekel terkait dengan perubahan APBDesa, dan selanjutnya sekretaris desa seijin bpk perbekel memaparkan rancangan perubahan APBDesa dari Pendapatan, Belanja dan pembiayaan.
Musyawarah Desa diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Musdes Perubahan APBDesa t.a 2026, Hasil pembahasan Musyawarah Desa yang tertuang di dalam Berita Acara Musdes selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan tugas, kewenangan, dan mekanisme perubahan APBDesa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yg di tetapkan dengan Peraturan Desa.