You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pupuan
Logo Desa Pupuan
Desa Pupuan

Kec. Pupuan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Selamat datang di Website Resmi Desa Pupuan Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan Provinsi Balli

MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2026 DI DESA PUPUAN

Administrator 21 September 2026 Dibaca 1 Kali
MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2026 DI DESA PUPUAN

Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di desa Pupuan, dilaksanakan pada hari Senin, 21 September 2026,  sebagai forum untuk membahas dan menyepakati perubahan kebijakan anggaran desa apabila terdapat perkembangan keadaan yang mengharuskan penyesuaian terhadap APBDesa yang telah ditetapkan. Musyawarah Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dengan tujuan untuk membahas dan menyepakati penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa berdasarkan perkembangan keadaan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa pada tahun anggaran berjalan. Selain itu, Musyawarah Desa bertujuan untuk mengevaluasi realisasi pelaksanaan APBDesa, membahas usulan perubahan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku, menampung aspirasi masyarakat, menetapkan prioritas kebutuhan desa, serta mendorong transparansi, partisipasi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Musdes dihadiri oleh Perbekel dan Perangkat Desa, BPD selaku Penyelenggara, LPM, Kader PKK Desa, Kader Kesehatan, tokoh Masyarakat dan pendamping Desa serta undangan lainnya. Ketua BPD membuka jalannya Musyarah desa dilanjutkan oleh sambutan perbekel terkait dengan perubahan APBDesa, dan selanjutnya sekretaris desa seijin bpk perbekel memaparkan rancangan perubahan APBDesa dari Pendapatan, Belanja dan pembiayaan. 

Musyawarah Desa diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Musdes Perubahan APBDesa t.a 2026, Hasil pembahasan Musyawarah Desa yang tertuang di dalam Berita Acara Musdes selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan tugas, kewenangan, dan mekanisme perubahan APBDesa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yg di tetapkan dengan Peraturan Desa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.156.348.728,29 Rp 1.613.997.000,00
71.65%
Belanja
Rp 1.455.311.969,00 Rp 2.336.090.500,00
62.3%
Pembiayaan
Rp 726.943.500,00 Rp 725.693.500,00
100.17%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 3.600.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 15.500.000,00 Rp 15.500.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 44.220.000,00 Rp 61.500.000,00
71.9%
Dana Desa
Rp 327.788.000,00 Rp 327.788.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 129.450.000,00 Rp 304.199.000,00
42.55%
Alokasi Dana Desa
Rp 485.000.000,00 Rp 582.922.000,00
83.2%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 47.700.000,00 Rp 93.600.000,00
50.96%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 100.950.000,00 Rp 130.200.000,00
77.53%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 0,00 Rp 1.200.000,00
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp 0,00 Rp 86.988.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 5.740.728,29 Rp 6.500.000,00
88.32%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.005.187.769,00 Rp 1.455.093.000,00
69.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 363.860.700,00 Rp 634.490.500,00
57.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 19.867.000,00 Rp 94.757.000,00
20.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 30.396.500,00 Rp 108.550.000,00
28%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 36.000.000,00 Rp 43.200.000,00
83.33%